Melaksanakan Aqiqah Untuk Anak

Melaksanakan Aqiqah Untuk Anak

SHARE TWEET SHARE EMAIL COMMENTS

Hukum ‘aqiqah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya kudu bagi yang mampu.

Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya disarankan (sunnah) bagi yang mampu. Pendapat jumhur inilah yang dipilih oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala didalam kitab ini, Fiqh Tarbiyatul Abna’.

Sehingga disarankan untuk jalankan ‘aqiqah bersama dengan menyembelih hewan ‘aqiqah untuk anak-anak kita pada hari ke tujuh kelahiran. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai bersama dengan ‘aqiqahnya Cara Melaksanakan Aqiqah .

Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522 dan An-Nasa’i 7/166 dan Ibnu Majah no. 3165, shahih).

Di masyarakt jahiliyyah, terhitung terkandung tradisi ‘aqiqah semacam ini. Akan tetapi, di antara budaya mereka pada saat ‘aqiqah adalah melumuri kepala bayi bersama dengan darah binatang ‘aqiqah sehabis disembelih. Tradisi atau budaya inilah yang lantas dihapus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca Juga:  Bersemangat Dalam Mengamalkan Sunnah

At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala bicara sehabis meriwayatkan hadits di atas,

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الغُلَامِ العَقِيقَةُ يَوْمَ السَّابِعِ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ يَوْمَ السَّابِعِ فَيَوْمَ الرَّابِعَ عَشَرَ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عُقَّ عَنْهُ يَوْمَ حَادٍ وَعِشْرِينَ

“Status hadits ini adalah hasan shahih. Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Dianjurkan untuk menyembelih hewan ‘aqiqah pada hari ke tujuh.

Jika hewan ‘aqiqah belum ada pada hari ke tujuh, maka disembelih pada hari ke empat belas. Jika pada hari ke-14 belum tersedia, hewan ‘aqiqah disembelih pada hari ke dua puluh satu.” (Sunan At-Tirmidzi, 4/101).

Baca Juga:  Miliki Sifat Iri Dengki? Inilah Cara Mengatasinya

Dari perkataan At-Tirmidzi di atas, At-Tirmidzi mengutip adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa hukum ‘aqiqah adalah sunnah (dianjurkan). Namun klaim ijma’ di sini kurang tepat.

At-Tirmidzi terhitung mengutip ijma’ bahwa disarankan jalankan ‘aqiqah di hari ke-14 terkecuali hewan ‘aqiqah belum ada di hari ke-7. Dianjurkan terhitung jalankan ‘aqiqah di hari ke-21 terkecuali hewan ‘aqiqah belum ada di hari ke-14. Sebetulnya, hadits perihal perihal ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama, hadits dha’if ataukah hadits hasan. Akan tetapi, ulama sepakat untuk mengamalkan kandungan hadits ini, yakni dianjurkannya ‘aqiqah pada hari ke-14 atau hari ke-21. Jika pada hari ke-21 belum tersedia, maka bebas jalankan ‘aqiqah di hari apa pun (kapan saja), tidak kudu hari kelipatan tujuh (misalnya, hari ke-25, hari ke-24, dan seterusnya).

Baca Juga:  Pentingnya Saling Memberi Nasehat Melakukan Aqiqah

Oleh gara-gara itu, terkecuali ada orangtua yang belum sanggup pada hari-hari tersebut, boleh menunda hingga disaat mereka udah miliki kekuatan jalankan ‘aqiqah.

‘Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan

Berdasarkan redaksi hadits di atas, pada asalnya ‘aqiqah hanya untuk anak laki-laki (ghulaam). Akan tetapi, terkandung dalil spesifik yang membuktikan disyariatkannya ‘aqiqah untuk anak perempuan (jaariyah).

Sehingga disarankan untuk jalankan ‘aqiqah berupa dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan.

Terdapat banyak hadits yang membuktikan dianjurkannya perihal ini sehingga secara keseluruhan standing hadits-hadits tersebut shahih. Di antaranya didalam riwayat An-Nas’ai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْغُلَامِ شَاتَانِ، وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Bagi anak laki-laki dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. An-Nasa’i no. 4217, shahih)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tip Mengatasi Masalah 'No Service' di Ponsel iPhone

Menkeu: Kemampuan Adopsi Teknologi Digital Tentukan Perkembangan Ekonomi Negara

Cara Download Lagu dari Youtube bersama Mudah dan Praktis