Melaksanakan Aqiqah Untuk Anak
Melaksanakan Aqiqah Untuk Anak SHARE TWEET SHARE EMAIL COMMENTS Hukum ‘aqiqah diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat hukumnya kudu bagi yang mampu. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya disarankan (sunnah) bagi yang mampu. Pendapat jumhur inilah yang dipilih oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala didalam kitab ini, Fiqh Tarbiyatul Abna’. Sehingga disarankan untuk jalankan ‘aqiqah bersama dengan menyembelih hewan ‘aqiqah untuk anak-anak kita pada hari ke tujuh kelahiran. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap anak tergadai bersama dengan ‘aqiqahnya Cara Melaksanakan Aqiqah . Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522 dan An-Nasa’i...